a. Politeknik Pariwisata NHI Bandung
menyusun Standar minimal berdasarkan SN-DIKTI dan melampaui Standar yang sudah
Ditetapkan SN-DIKTI.
b. Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi,
Pengendalian dan Peningkatan harus melampaui SN-DIKTI dengan mengadopsi
kriteria-kriteria pada standarisasi internasional.
c. Melakukan analisa
standar tri dharma perguruan tinggi melalui kegiatan Audit Mutu Internal secara
periodic.
d. Melakukan perbaikan pada setiap standar berdasarkan hasil
analisa standar tri dharma perguruan tinggi.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung
jawab penuh dalam mengelola Kelas Internasional bertanggung jawab kepada ketua
Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Terdapat dokumen Perencanaan
Operasional pelaksanaan kelas internasional.
c. Melakukan rekrutmen,
pembelajaran dan kelulusan sesuai dengan standar tri dharma perguruan tinggi
Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan kampus partner.
d. Melakukan
evaluasi dan peningkatan kualitas kegiatan operasional kelas internasional
secara periodik.
e. Menyusun pelaporan pelaksanaan kelas internasional
secara periodik.
a. Setiap usulan pembukaan program
studi baru yang diajukan untuk memperoleh izin oleh Kementrian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan
rencana strategis Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan mendapat pertimbangan
Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Naskah usulan program studi
baru disusun berdasarkan hasil studi kelayakan, dan dilakukan oleh
tim/penanggungjawab yang ditunjuk oleh Ketua Politeknik Pariwisata NHI Bandung
yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.
a. Pengembangan program studi
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan mendalam, serta sesuai visi
dan misi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Pengembangan program studi
dilakukan dengan berpedoman pada rencana strategis dan rencana pengembangan
Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
a. Keputusan penutupan program studi
diambil setelah dilakukan studi dan analisis mendalam dan lengkap tentang
keberlanjutan program studi, yang melibatkan pemangku kepentingan yang relevan,
dengan memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta sedapat mungkin meminimalkan
kerugian yang mungkin dialami oleh mahasiswa.
b. keputusan penutupan
program studi diambil dengan memperhatikan rencana strategis dan rencana
pengembangan Politeknik Pariwisata NHI Bandung, serta telah mendapat
pertimbangan Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung
jawab penuh dalam mengelola Penjaminan Mutu pada level Perguruan Tinggi dan
bertanggung jawab kepada ketua Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b.
Terdapat Gugus Kendali Mutu (GKM) atau bentuk lain yang melaksanakan fungsi
Penjaminan mutu pada level, unit dan jurusan/program studi dan berkoordinasi
dengan lembaga Penjaminan mutu pada level perguruan tinggi.
c. Terdapat
kebijakan Penjaminan mutu yang mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
d. Terdapat manual
pelaksanaan Penjaminan mutu dalam bentuk Dokumen SPMI, SPME, SNPT dan Rencana
Operasional
e. Terdapat sosialisasi dan pelatihan mutu bagi tim Penjaminan mutu dan
gugus kendala mutu yang dilakukan secara berkala, sistematis dan
efektif.
f. Terdapat upaya pengendalian dan peningkatan standar yang
dilakukan secara sistematis dan efektif dalam meningkatkan mutu yang
berkelanjutan dan pembentukan budaya mutu.
g. Terdapat media atau sistem
informasi untuk mengendalikan pelaksanaan Penjaminan mutu di perguruan
tinggi.
a. Terdapat Mekanisme pelaksanaan
Audit Mutu Internal (AMI) dengan pendekatan Sistem Penjaminan Mutu – Perguruan
Tinggi (SPM-PT) sesuai dengan peraturan pemerintah.
b. Terdapat Kegiatan
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dalam rangka menindaklanjuti hasil AMI dan
meningkatkan Standar.
c. Terdapat Auditor Mutu Internal sebagai tim tetap
dan agen pembaru budaya mutu di level perguruan tinggi, unit dan Jurusan/Program
Studi.
d. Terdapat pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada level
perguruan tinggi, unit kerja dan jurusan/program studi.
e. Terdapat
analisis hasil evaluasi sebagai bahan Pengambilan keputusan dan peningkatan
standar.
f. Terdapat tindakan pencegahan dan perbaikan yang dilakukan
oleh perguruan tinggi, unit kerja dan jurusan/program studi.
a. Terdapat kegiatan pengukuran mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh mahasiswa,
dosen, karyawan, program studi, alumni, pengguna alumni dan pihak yang bekerja
sama dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung serta pemangku kepentingan diluar
yang disebutkan diatas secara periodik.
b. Terdapat Analisa hasil
pengukuran mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh
pemangku kepentingan secara periodik.
c. Terdapat Tidak Lanjut hasil
pengukuran mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan institusi oleh
pemangku kepentingan secara periodik.
a. Setiap Program Studi
terakreditasi /tersertifikasi oleh lembaga nasional dan internasional.
b.
Perguruan tinggi terakreditasi /tersertifikasi oleh lembaga nasional dan
internasional.
c. Perguruan Tinggi dan Jurusan/Program Studi bersama
Lembaga Penjaminan mutu bertanggung jawab untuk menganalisa perbaikan dan
menindaklanjuti masukan dari lembaga Akreditasi /Sertifikasi untuk meningkatkan
budaya mutu.
a. Terdapat lembaga yang bertanggung
jawab penuh dalam mengelola layanan teknologi informasi.
b. Terdapat
tugas dan fungsi lembaga pengelolaan teknologi informasi.
a. Terdapat sistem informasi
terintegrasi pendukung pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
Penjaminan mutu dan administrasi perguruan tinggi yang dapat diakses oleh
pemangku kepentingan.
b. Terdapat layanan internet yang dapat diakses
oleh mahasiswa dan para pemangku kepentingan.
c. Sistem informasi
terintegrasi berbasis WAN dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan internal
maupun eksternal.
a. Terdapat fasilitas pendukung
Pengambilan keputusan berbasis data yang dapat diakses oleh para pengambil
keputusan yang relevan.
a. Terdapat cetak biru sistem
informasi yang lengkap dan mengacu kepada rencana strategis dan rencana
pengembangan Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
b. Terdapat progres
pengembangan sistem informasi yang sesuai dengan cetak biru sistem informasi
Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
c. Terdapat evaluasi pengembangan
sistem informasi berdasarkan cetak biru dan pengembangan.
d. Terdapat
pengendalian pelaksanaan pengembangan sistem informasi berdasarkan kebutuhan
yang sesuai dengan cetak biru.
e. Terdapat program peningkatan kualitas
sistem informasi secara berkala berdasarkan hasil evaluasi dan
pengendalian.
a. Terdapat rencana pengadaan
fasilitas pendukung pengembangan sistem informasi berupa komputer server,
jaringan internet dan media akses informasi.
b. Terdapat rencana
pengadaan perangkat komputer kantor beserta perlengkapannya.
c. Terdapat
rencana pengadaan layanan internet untuk memfasilitasi berjalannya sistem
informasi bagi pemangku kepentingan.
d. Terdapat program peremajaan
hardware dan software perangkat komputer dan jaringan internet secara
berkala.