Standar Pendidikan dan Pengajaran

01 Standar Kompetensi Lulusan

Kembali keatas

a. Kurikulum Operasional Program Studi memuat Rumusan Capaian Pembelajaran lulusan pada aspek: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum dan Keterampilan Khusus, paling minimal sama atau memiliki makna sama dengan Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

b. Kurikulum Politeknik Pariwisata NHI Bandung terdiri atas: Wajib Nasional (kode A), Wajib Institusi (Kode B) dan Kevokasian (Kode C).

c. Kompetensi lulusan mengacu pada:
1) Kualifikasi Nasional Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan juga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
2) Kualifikasi Internasional sebagai Standar lampauan

d. Lulusan program studi mendapatkan ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang berisi:
1) Periode Lulus Sidang,
2) Prestasi akademik,
3) Prestasi non-akademik,
4) Pengalaman Organisasi,
5) Magang Industri/Pengalaman Kerja/ Internship, dan
6) Pendidikan Karakter

e. Melampirkan sertifikat Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  

a. Kompetensi yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan dijadikan sebagai acuan utama pengembangan:
1. standar isi pembelajaran
2. standar proses pembelajaran
3. standar penilaian pembelajaran
4. standar dosen dan tenaga kependidikan
5. standar sarana dan prasarana pembelajaran
6. standar pengelolaan pembelajaran
7. standar pembiayaan pembelajaran

b. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah mencantumkan capaian pembelajaran mata kuliah yang diturunkan dari capaian pembelajaran lulusan.

c. Kesesuaian metode pembelajaran dan kriteria penilaian yang dicantumkan pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan capaian pembelajaran mata kuliah.

d. Terdapat analisa kesesuaian berita acara pembelajaran dengan rencana pembelajaran semester.

a. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan minimal 3,00
b. Nilai kelulusan minimal mata kuliah 2,75
c. Total Persentase Drop Out dan Resign dibawah 5% 

02 Standar Isi Pembelajaran

Kembali keatas

a. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu kepada capaian pembelajaran.

b. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program studi harus memanfaatkan hasil penelitian, hasil pengabdian kepada masyarakat dan kebutuhan dunia usaha, dunia industry dan dunia kerja (DUDIKA).

c. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mempelajari hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah.

a. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI dan SKKNI.

b. Lulusan program diploma tiga (DIII) paling sedikit menguasai konsep Teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

c. Lulusan program diploma empat (DIV) dan sarjana (S1) paling sedikit menguasai konsep Teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep Teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

d. Lulusan program magister dan magister terapan dan spesialis paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu. 

03 Standar Proses Pembelajaran

Kembali keatas

a. Setiap mata kuliah memiliki RPS yang paling sedikit memuat:
1) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
2) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
3) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
5) metode pembelajaran;
6) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
7) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9) daftar referensi yang digunakan

b. RPS setiap mata kuliah ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun akademik.

a. RPS mata kuliah dijelaskan kepada mahasiswa di setiap kelas pada pertemuan pertama setiap semester.

b. proses pembelajaran dilaksanakan sesuai RPS yang ditetapkan.

c. proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa dilakukan dengan mengacu pada
Standar Penelitian Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

d. proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dilakukan dengan mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

a. satu semester diselenggarakan selama paling sedikit 16 (enam belas) pertemuan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

b. satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu Semester Gasal dan Semester Genap.

c. Penguatan mata kuliah bagi mahasiswa di program RPL Tipe A1 selama 10 pertemuan.

d. Pemberian matrikulasi bagi mahasiswa baru program pascasarjana selama 4 minggu. 

a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks.

b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana dan sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

c. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister dan magister terapan setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks.

d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor dan doktor terapan setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.

a. pada tahun akademik pertama masa studi, beban belajar mahasiswa paling banyak 20 (dua puluh) sks per semester pada Semester Gasal Semester Genap.

b. pada tahun akademik kedua dan seterusnya, beban belajar mahasiswa paling banyak 24 (dua empat) sks per semester pada Semester Gasal Semester Genap.

04 Standar Penilaian Pembelajaran

Kembali keatas

a. Pada setiap mata kuliah dilakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran paling sedikit dengan komponen: Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Nilai Afektif (attitude /behaviour) dan Nilai Praktik / Nilai Tugas Praktik.

b. Terdapat komponen dan standar penilaian pembelajaran pada RPS setiap mata kuliah.

c. Terdapat kriteria penilaian pada setiap uraian tugas yang diberikan kepada mahasiswa.

d. Hasil penilaian pembelajaran dapat diakses oleh mahasiswa dan pemangku kepentingan internal yang relevan.

a. Terdapat kebijakan perkuliahan pada kurikulum operasional setiap program studi dan RPS setiap di mata kuliah yang mengatur disiplin dan sikap mahasiswa dalam perkuliahan.

b. Terdapat rubrik penilaian pada setiap mata kuliah.

setiap mata kuliah memiliki dokumentasi lengkap:
1) pengalaman belajar mahasiswa tercantum di RPS;
2) uraian tugas atau soal;
3) rubrik;
4) waktu pemberian umpan balik yang tercantum di RPS; dan
5) laporan nilai akhir 

a. Penilaian pembelajaran pada setiap mata kuliah dilaksanakan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu, dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau pemangku kepentingan yang relevan, sesuai RPS.

b. tim penguji pada program doktor paling sedikit mencakup 1 (satu) orang penguji eksternal dari perguruan tinggi lain.

a. menetapkan standar kelulusan untuk program studi Diploma III, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan sesuai dengan kebijakan Perguruan Tinggi.

b. Kelulusan mahasiswa dari program studi ditetapkan dalam Sidang Yudisium untuk menjamin pemenuhan seluruh persyaratan kelulusan.

c. Setiap mahasiswa yang lulus mendapatkan:
1) Ijazah dan Transkrip atau sertifikat profesi yang mencantumkan gelar yang diperoleh;
2) surat keterangan pendamping ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) memperoleh sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. mahasiswa yang lulus dari program studi dilantik dalam acara wisuda yang merupakan Sidang Senat Terbuka, yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun akademik.

05 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kembali keatas

a. seluruh dosen pada setiap program studi memiliki kualifikasi akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. terdapat Profil dan Kompetensi Dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang disosialisasikan kepada para dosen dan digunakan sebagai pedoman dalam proses perekrutan dan pengembangan dosen.

c. terdapat program pelatihan dan pengembangan dosen tetap yang mencakup bidang akademik, kompetensi, serta kepribadian dan sosial.

d. terdapat program Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan Kerja untuk para dosen tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

a. terdapat rencana beban kerja dosen yang disusun sebelum dimulainya tahun akademik baru dengan berpedoman pada peraturan beban kerja dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

b. rencana beban kerja dosen dapat diakses oleh dosen yang bersangkutan serta para pemangku kepentingan.

c. pelaksanaan beban kerja dosen ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester.

a. Dosen pada program studi terdiri atas dosen tetap, dosen tidak tetap dan tenaga pengajar.

b. Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain di luar Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

c. Jumlah dosen tetap paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah seluruh dosen.

d. Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang dan memenuhi rasio jumlah mahasiswa dengan dosen tetap.

e. Dosen tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi dan mata kuliah yang diampu.

f. Penambahan dosen tetap dan tidak tetap diputuskan berdasarkan analisa kebutuhan dosen yang dilakukan oleh program studi 

a. Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok.

b. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.  

a. Proses rekrutmen tenaga dosen dan kependidikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Mekanisme perekrutan dosen dan tenaga kependidikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. Pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

b. Mekanisme pelaksanaan pengembangan tenaga dosen dan kependidikan ditetapkan oleh Manajemen Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

c. Kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan harus sesuai dengan kebutuhan program studi dan lembaga tempat bernaung.

d. Kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan harus menghasilkan peningkatan pada unit kerja masing-masing.

e. Menyusun laporan kegiatan pengembangan serta statistik kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.

a. Setiap dosen harus diberikan penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya:
1) Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (e-Dom)
2) Evaluasi Dosen Oleh Program Studi (e-Dop)
3) Evaluasi Kegiatan Praktik Pembelajaran
4) Evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD)

b. Setiap tenaga kependidikan harus diberikan penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Hasil Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan dijadikan sebagai acuan pengembangan kompetensi.
  

06 Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Kembali keatas

a. Terdapat kriteria minimal sarana dan prasarana yang mendukung setiap pembelajaran teori maupun praktek.

b. Terdapat program perencanaan pengadaan tahunan sarana dan prasarana pembelajaran dengan melibatkan pemangku kepentingan internal yang relevan.

c. Terdapat program pemeliharaan, pemantauan, perbaikan dan pemutakhiran sarana dan prasarana pembelajaran yang dilakukan secara teratur dan efektif dengan unit penanggungjawab yang jelas.

d. Lahan kampus yang berada di lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran.

e. Bangunan kampus harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.

f. Bangunan kampus harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan.

g. Prasarana harus dipelihara secara berkala dan berkesinambungan sehingga dapat digunakan sesuai masa pakai 

07 Standar Pengelolaan Pembelajaran

Kembali keatas

a. Setiap program studi memiliki Kurikulum Operasional serta RPS untuk setiap mata kuliah.

b. Pembelajaran pada setiap program studi diselenggarakan sesuai dengan standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran Lulusan.

c. Setiap jurusan melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik.

d. Setiap jurusan melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.

e. Setiap jurusan melaporkan hasil program pembelajaran pada setiap program studi yang dikelolanya secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.

a. Terdapat kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran.

b. Terselenggaranya pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran Lulusan.

c. Terdapat upaya sistematis dan terencana untuk menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

d. Terdapat proses pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

e. Terdapat panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen.

f. Disampaikannya laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

g. Semua laporan kinerja diarsip di SYNO NHI 186.

08 Standar Kompetensi Lulusan

Kembali keatas

a. Terdapat program perencanaan dan evaluasi Pembiayaan pembelajaran untuk tahun Pembiayaan selanjutnya.

b. Terdapat sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi.

c. Terdapat analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

d. Terdapat evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.

a. Manajemen Politeknik Pariwisata NHI Bandung melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa, antara lain: 1) hibah; dan/atau 2) kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.

b. terdapat kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.

a. terdapat Perencanaan, Biaya Operasional setiap tahunya dengan melibatkan pemangku kepentingan.

b. mengutamakan dalam Pembiayaan kegiatan Pembelajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Countinous Quality Improvement"

Address

Jl. Dr. Setiabudhi No, 186
Bandung - 40141
Jawa Barat - Indonesia


Contacts

Email: kspm@poltekpar-nhi.ac.id
Phone: +62 (22) 2011456
Fax: +62 (22) 2012097

Free AI Website Software