Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata NHI Bandung

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

01 Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Meningkatnya jumlah pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) yang relevan.

b. Meningkatnya jumlah penerapan iptek kepada masyarakat.

c. Meningkatnya bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi perguruan tinggi dalam melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

d. Meningkatnya jumlah bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

a. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Skema kemitraan masyarakat/Penerapan iptek masyarakat (PIM).

b. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Skema kewilayahan/penerapan iptek pengembangan kewilayahan (PIPK) yang memiliki kerjasama dengan PPNHI harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan masa berlaku kerjasama.

a. Terdapat media publikasi ilmiah hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat (e-Journal) yang bisa diakses oleh umum.

02 Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat.

b. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian pelaksana atau berdasarkan pengembangan iptek yang sesuai dengan masyarakat.

a. Meningkatnya jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari hasil penelitian pelaksana sebelumnya.

b. Meningkatnya jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan upaya memberdayakan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menerapkan IPTEK untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

d. Meningkatnya jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau pemerintah.

e. Meningkatnya jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan/atau industri.

03 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Terdapat rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk setiap jurusan/program.

b. Proposal program pengabdian kepada masyarakat ditinjau dengan standar penilaian yang sudah ditetapkan.

c. Terdapat tinjauan proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diajukan sesuai dengan Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian yang sudah ditetapkan.

d. Program pengabdian kepada masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat (penyuluhan, pelatihan, pendampingan), penerapan iptek yang sesuai dengan bidang keahlian, peningkatan kapasitas masyarakat atau permberdayaan masyarakat.

a. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan proposal yang sudah disetujui oleh tim Reviewer.

b. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat dan lingkungan.

c. Terdapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

d. Pelaksana harus menyusun laporan yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

e. Pelaksana dapat mengajukan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Puslitabmas.

f. Pelaksana harus menyusun laporan kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah untuk dipublikasikan ke media publikasi ilmiah (e-Journal).

a. Terdapat Proposal dan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

b. Terdapat laporan Capaian pengabdian kepada masyarakat terhadap perencanaan awal.

c. Seluruh laporan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat didokumentasikan dalam SYNO NHI 186.

a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa harus dilakukan untuk memenuhi Capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

b. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam Besaran SKS.

04 Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Penilaian ditujukan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan (proses dan hasil) pengabdian kepada masyarakat.

b. Terdapat tim reviewer yang sudah diusulkan oleh Puslitabmas dan disahkan melalui SK Direktur PPNHIB.

c. Instrumen penilaian bebas dari pengaruh subjektivitas dan mengacu kepada standar hasil, standar isi dan standar proses pengabdian kepada masyarakat.

d. Menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.

e. Kriteria dan prosedur penilaian disosialisasikan secara berkala kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat.

f. Prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

g. Usulan proposal harus diperbaiki sebelum dilaksanakan sesuai dengan arahan tim reviewer.

Kriteria minimal penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat
a. Kesesuaian hasil dengan Rencana Induk Pengabdian kepada masyarakat;
b. Tingkat kepuasan masyarakat;
c. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
d. Dapat dimanfaatkannya IPTEK di masyarakat secara berkelanjutan;
e. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. Teratasinya masalah bidang Kepariwisataan dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

05 Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Pelaksana memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang direncanakan.

b. Hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perencanaan proposal kegiatan yang sudah disetujui oleh Puslitabmas.

c. Puslitabmas menetapkan kriteria minimal pelaksana Dosen, Mahasiswa dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kapasitas dan kualifikasi akademik masing-masing.
 

a. Kewenangan pelaksana ditetapkan oleh PPNHIB sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.

b. Puslitabmas menetapkan kewenangan bagi setiap pelaksana pengabdian kepada masyarakat khusus bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. 

a. Pelaksana menyusun artikel jurnal ilmiah hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

b. Pelaksana harus menyiapkan administrasi pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

06 Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Terdapat kebijakan mengenai komponen sarana dan prasarana yang diakomodir oleh PPNHIB.

b. Terdapat sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari jurusan/program yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan.

c. Terdapat sarana dan prasarana untuk memfasilitasi proses pembelajaran bagi masyarakat, maupun untuk pemenuhan Capaian pembelajaran di program studi.

d. Terdapat sarana dan prasarana untuk memfasilitasi kegiatan penelitian yang terkait kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

a. Terdapat perawatan ruang dan fasilitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara rutin.

b. Terdapat peralatan kesehatan dan keselamatan kerja.

c. Suasana ruang pengabdian kepada masyarakat yang nyaman dan memiliki udara yang bersih.

d. Sarana dan prasarana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

07 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Kembali keatas

a. Terdapat Unit Kerja mandiri yang bertugas mengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

a. Terdapat rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat PPNHIB.

b. Terdapat peraturan, panduan dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

c. Terdapat dukungan bagi pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

d. Terdapat program pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

e. Terdapat program diseminasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

f. Terdapat fasilitas publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui media (e-Journal) yang dapat diakses oleh pihak internal dan eksternal.

g. Terdapat program Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

h. Terdapat program peningkatan kemampuan pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

i. Terdapat program pemberian penghargaan kepada pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi.

j. Terdapat upaya mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama.

k. Terdapat analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.

l. Terdapat laporan hasil dan laporan pelaksanaan kegiatan serta artikel ilmiah pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan melalui media publikasi ilmiah.

a. Terdapat rencana strategis kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis PPNHIB.

b. Terdapat kriteria dan prosedur penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan dan membudayakan IPTEK guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

c. Terdapat program untuk menjaga dan meningkatkan mutu (evaluasi) pengelolaan unit kerja atau fungsi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat.

d. Terdapat program pemantauan dan evaluasi terhadap unit kerja atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat.

e. Terdapat panduan tentang kriteria pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi dan standar proses pengabdian kepada masyarakat.

f. Terdapat upaya mendayagunakan sarana dan prasarana pada unit kerja lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat.

g. Terdapat analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.

h. Terdapat upaya menyampaikan laporan kinerja unit kerja atau fungsi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI).

08 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada 

Kembali keatas

a. Terdapat anggaran internal Politeknik Pariwisata NHI Bandung untuk membiayai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.

b. Terdapat anggaran pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari luar Perguruan Tinggi.

a. Terdapat anggaran pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, diseminasi dan publikasi ilmiah hasil pengabdian kepada masyarakat.

b. Terdapat prosedur dan panduan dalam pengelolaan Pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

a. Terdapat anggaran PPNHIB untuk pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkala.

b. Penggunaan anggaran pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai Puslitabmas dalam mengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

c. Penggunaan anggaran pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat.

d. Penggunaan anggaran pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai peningkatan kapasitas Pengelola kegiatan pengabdian kepada masyarakat.


"Countinous Quality Improvement"

Address

Jl. Dr. Setiabudhi No, 186
Bandung - 40141
Jawa Barat - Indonesia


Contacts

Email: kspm@poltekpar-nhi.ac.id
Phone: +62 (22) 2011456
Fax: +62 (22) 2012097